1. Sengketa Warisan
Paman kami inisial H pada umur 10 tahun diadopsi oleh ayah A + ibu B kepada ayah angkat C + ibu angkat D dan pada umur 20 thn adopsi dikukuhkan oleh pengadilan negri melalui PPAT pada bulan September tahun ini Kakak kandung nya H ( inisial G ) dari ayah A + ibu B meninggal tanpa anak dan istri ( bujang ) 1. apakah H menurut hukum (atau kasus-kasus yang telah ditangani oleh MK atau MA yang serupa ) berhak atas harta waris seperti saudara-saudara lain dari turunan A+B? 2. H jika dapat hak warisan G apa punya hak juga pada warisan kakek C + nenek D? 3. Salah satu saudaranya G apa bisa tidak menerima warisan dan tidak mau tersangkut rebutan harta? Bagaimana caranya ? Atas bantuan dan saran para ahli hukum kami haturkan banyak trimakasih. lihat_lengkap
Ditulis oleh : Suwenda, Kediri -- 23 Desember 2011 Jam 6:52:45
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 0 Jumlah klik = 4131 jumlah tayang = 46637
2. Dewa Kt Puja Suradnya, SH. Calon Kuat Independen PILKADA BLL
MOney Politic PILKADA : setelah membaca dari berbagai media, mendengar dimedia elektronik dan mendengar langsung pengakuan dari masyarakat., bahwa kehidupan politik masyarakat,kehidupan politik dari Parpol. untuk menuju kursi panas no.1. banyak yang menghalalkan segala cara. Salah satunya yang terekam yaitu adanya pembagian uang langsung secara door to door oleh Tim Suksesnya. adanya pembayaran foto copy KTP untuk kepentingan administrasi dukungan. menjadi tontotan fenomena yang sangat memperihatinkan dalam kehidupan demokrasi PemuliKada. menurut hemat saya sudah saatnya masyarakat sebagai pengguna kepemimpinan nantinya untuk lebih cermat dan cerdas dalam menerima sesuatu baik berupa barang ataupun dalam bentuk lembaran lembaran rupiah yang menggiurkan. calon pemimpin demikian menurut hemat saya adalah pemimpin yang tidak memiliki ahlak mulia sebagai pemimpin. JUJUR kejujuran tiada pada dirinya, karena telah melakukan pembohongan kamuflase berpura pura mengasihi , berpura pura .... lihat_lengkap
Ditulis oleh : I Cening Sutiadnya, Buleleng -- 5 Agustus 2011 Jam 3:54:35
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 2 Jumlah klik = 421 jumlah tayang = 4074
3. Bisakah Gugat Cerai Dibatalkan
Bingung entah harus mengawali dari mana, yang jelas saya ingin bertanya... apakah gugat cerai bisa dibatalkan, sedikit informasi.. saya mendapatkan surat panggilan sidang perceraian/ gugat cerai yang di ajukan istri saya, namun saya enggan menghadirinya. sebab saya yakin bahwa gugatan tersebut tidak murni berasal dari keinginan istri saya, melainkan atas bujukan mertua saya.. jadi yang ingin saya tanyakan disini adalah, 1. apabila saya tetap tidak mau menghadiri sidang tersebut apakah bisa diputus sepihak, karena saya sudah mendapat panggilan hingga 4 kali. 2. mohon saran, masukan dan solusinya harus bagaimanakah saya agar perkawinan saya tetap bisa dipertahankan.. lihat_lengkap
Ditulis oleh : Deni, Banjarnegara -- 12 Juli 2011 Jam 6:47:10
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 0 Jumlah klik = 15133 jumlah tayang = 146539
4. Perdamaian
Saya mempunyai masalah, dimana saya memiliki bangunan ruko, ruko tsb saya kontrakan kepihak lain selama 3 thn, tapi karena ada bencana alam (gempa) bangunan tersebut tdk layak huni, jadi disini saya ambil tindakan dlm arti memberikan pengganti/partisipasi uang kontrak tersebut separoh dari total kontrakan ruko tsb, tapi si pengontrak tidak terima harus bayar full karena baru menikmati 1 tahun 1. Apakah saya melakukan tindakan melawan hukum dan kasus ini akan di Laporkan ke pengadilan oleh penyewa. 3. apakah ruko saya tersebut akan disegel. ...................mohon penjelasannya....trima kasih lihat_lengkap
Ditulis oleh : Hendri, Padang -- 15 Juni 2011 Jam 20:57:43
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 1 Jumlah klik = 5266 jumlah tayang = 26703
5. INDONESIA menggugat BELANDA
Bung Pengelola dan Rekan-Rekan se tanah air di Tempat Perihal :Mohon Opini Hukum. ... Dengan hormat, Bahwa pelanggaran HAM Belanda di Rawagede (Karawang) telah digugatan di Den Haag Belanda dan dalam petitum onrechmatigedaad oleh janda dan korban pembantaian 431 jiwa penduduk tak berdosa dan akan segera di putuskan oleh Majelis Hakim. Terkait masalah tersebut telah banyak beritanya di media-media dan dunia maya (jika bung iseng-iseng dalat membuka di situs-situs search seperti Yahoo atau Google). Barangkali sebagai sebuah nilai perjuangan seluruh komponen bangsa tanpa terkecuali dan juga sebagai kewajiban moral kita menyebarluaskan dan memperkuat gugatan demi nilai-nilai kejuangan dan martabat bangsa. Untuk itu kami mohonkan Bung dapat memberi opini hukum atas permasalan tersebut dan mudah-mudah dapat menjadi bahan kita untuk diskusi-diskusi hukum selanjutnya. Demikian semoga Bung berkenan atas kerjasama dan perkenannya kami haturkan banyak terima .... lihat_lengkap
Ditulis oleh : Rayuan Pulau Kelapa, Jakarta -- 1 Februari 2011 Jam 14:03:38
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 0 Jumlah klik = 22766 jumlah tayang = 212307
6. Salahkah Membuka Website Penjualan Software Komputer ??
Begini, saya punya rencana untuk membuka situs komersial Toko Online Software Komputer hasil kreasi saya sendiri, mumpung saya punya bakat yg cukup bagus di bidang programming, dan mampu membuat program software komputer bisnis / usaha dagang , apakah untuk mewujudkan ini diperlukan SIUP ?? atau Surat - Surat Izin lainnya ?? mohon bantuan pencerahannya dari khalayak / praktisi hukum . lihat_lengkap
Ditulis oleh : Netmania, Indonesia -- 27 Desember 2010 Jam 23:49:39
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 1 Jumlah klik = 23419 jumlah tayang = 238250
7. Hukum Moral
Mengapa manusia sering melupakan hukum ketika dia sedang dalam keadaan emosional lihat_lengkap
Ditulis oleh : Guntur, Indonesia -- 29 Agustus 2010 Jam 19:50:39
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 2 Jumlah klik = 30366 jumlah tayang = 257936
8. Tiga Ibu RT Miskin Tertangkap Ngutil Di Indomaret
Jember (jurnalbesuki.com) - Diketahui ngutil susu dengan cara dikempit, tiga ibu rumah tangga terpaksa diciduk polisi. Aksi ibu RT itu terjadi kemarin malam sekitar pukul 19.00, tepatnya di Indomaret Rambipuji. Kepada polisi, pelaku mengaku bernama Sumila (42), Indrawati (45), dan Siti Rahma (32) warga Semut Baru, Surabaya. Hanya saja, ketiganya tidak membawa identitas pengenal baik kartu tanda penduduk (KTP) atau pengenal lainnya. Diduga,ketiganya memberikan keterangan identitas palsu. Pasalnya, salah satu sumber mengaku pernah melihat pelaku ini di Bangsalsari. Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku. Menurut sumber yang diterima, ketiga pelaku tiba-tiba masuk Indomaret dan menuju tempat susu. Begitu menganggap situasi aman, pelaku langsung beraksi. Pelaku kemudian mengambil satu bungkus susu dan memasukkan ke dalam rok yang dipakainya dengan cara dikempit. Namun, pelaku bernasib sial karena aksinya diketahui salah satu karyawan .... lihat_lengkap
Ditulis oleh : Jurnalbesuki, Jember -- 27 Agustus 2010 Jam 19:23:07
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 0 Jumlah klik = 31260 jumlah tayang = 264224
9. Tukang Rumput Buta Hurup Dituduh Korupsi Uang Negara
Jember (jurnalbesuki.com) - Seorang tukang rumput bernama Baidowi didakwa melakukan korupsi. Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurangan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (20/7/2010). Bagaimana mungkin seorang pencari rumput menjadi terdakwa korupsi? Ini semua terkait dengan penyimpangan dana program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM). Baidowi, yang juga guru mengaji, ingin mendirikan madrasah untuk tempatnya mengajar mengaji. Selama ini, ia mengajar mengaji di musola kecil. Ia senang karena mendengar akan mendapat kucuran Rp 200 juta yang disalurkan ke rekening Bank Jatim Bondowoso, sebagaimana dijanjikan Khoirul Fajar, yang saat ini menjabat anggota DPRD Bondowoso. Namun, Baidowi harus menelan kekecewaan. Ia tidak menerima utuh Rp 200 juta. Rp 160 juta uang itu langsung diambil oleh Yoyok dan seorang perempuan berambut pirang yang diketahui bernama Lina. .... lihat_lengkap
Ditulis oleh : Jurnalbesuki, Jember -- 23 Agustus 2010 Jam 3:09:12
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 3 Jumlah klik = 32774 jumlah tayang = 256384
10. Dapatkah korban ledakan tabung gas menuntut pemerintah ?
1. Banyaknya tabung-tabung gas yang sekarang ini meledak, karena regulator, kompor dan selang penghubung tidak berkualitas karena mungkin pemberiannya dari pihak pemerintah juga gratis, sehingga dianggap cukup instrumen yang seperti ini dibagikan gratis, dengan tanpa mempedulikan efek yang terjadi yaitu akan terjadi bencana seperti sekarang ini. Dapatkan kita kategorikan bahwa pemerinah sekarang ini adalah dolim ? 2. Dapatkah korban ledakan tabung tabung gas ini menuntut kepada pemerintah ? 3. Jumlah korban akibat ledakan dari tabung gas ini tidak sedikit bahkan bila dibandingkan dengan ledakan bom dari para teroris juga hampir sama. Kalau para teroris yang meledakan bom itu kebanyakan di kenai hukuman mati. kalau yang membagikan tabung gas yang sekarang ini mulai banjir meledak apakah dapat dituntut dengan hukuman yang sama ? lihat_lengkap
Ditulis oleh : Chabib Junaedi, Cilacap -- 15 Agustus 2010 Jam 8:39:54
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 0 Jumlah klik = 32047 jumlah tayang = 276979
11. E-commerce
Numpang tanya pak, dan semua rekan2 yg ngerti soal hukum E-COMMERCE kalo misal-nya mau buat toko online e-commerce gt ? kalo baru mulai, belum ada pekerja, tidak ada kantor, tidak ada pekerja punya hosting dan domain sendiri kira2 dokumen apa yg diperlukan ? perlu buat siup atau apa sbg-yna ? atau ntar az liat prospek-nya kalo cerah baru buka pt ? gimana menurut rekan2 ? trims lihat_lengkap
Ditulis oleh : Totoro, Jakarta -- 8 April 2010 Jam 1:03:13
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 0 Jumlah klik = 41138 jumlah tayang = 359502
12. Hukum waris
Masalah pembagian harta waris : Misal dalam sebuah keluarga ayah meninggal dan meninggalkan istri , 2 anak laki - laki dan 4 anak perempuan . Bagaimana penyelesaian pembagiannya ??? mohon bantuannya lihat_lengkap
Ditulis oleh : Hukum Waris, Jambi -- 2 April 2010 Jam 16:13:57
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 3 Jumlah klik = 42480 jumlah tayang = 355064
13. Outsourcing Bukan Pilihan
Undang-undang ketenakerjaan Republik Indonesia 13/2003 menetapkan bahwa oursourcing bisa dperlakukan bagi tenaga kerja untuk produksi barang-barang yang sifatnya produk percobaan, pertambangan, dan yang pasti bukan untuk bagian produksi utama. misalnya operator bagian mesin untuk perusahaan tekstil padahal sudah menjadi pekerjaan pokok bagi perusahaan untuk membutuhkan operator mesin. Namun pada prakteknya perusahaan outsoursourcing semakin berjubel di muka bumi pertiwi ini dan membuat buruh tidak bisa berdaya dalam melanjutkan hidupnya. karena buruh tersebut tidak terikat secara lagsung dengan perusahaan dimana bekerja. dia terikat dengan dengan perusahaan outsourching dan yang mengambil keuntungan yang cukup tinggi dari tenaga kerja yang di "Jual". Praktek tersebut banyak ditemui di perusahaan di kota bandung, bekasi, jakarta, Kabupaten bandung. Dalam prakteknya bahwa perusahaan outrsourching tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku. dan hukumannya adalah .... lihat_lengkap
Ditulis oleh : Roy Munir, Bandung -- 28 Maret 2010 Jam 23:52:35
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 1 Jumlah klik = 42194 jumlah tayang = 353170
14. Sangsi hukum bagi pelaku & pengurus di sektor swasta
Kurang tegasnya sangksi Perdata & Pidana bagi pelaku usaha maupun organ persero yang nakal di sektor swasta, sehingga mengakibatkan banyak pelaku usaha dan organ persero memiliki banyak badan usaha (hanya menganti kulitnya) apabila mereka mempunya masalah dengan pihak2 yang mengeluarkan regulasi paling-paling sangsi terberatnya adalah di tutupnya badan usahanya...Padahal masalahnya bukan di badan usahanya tapi orang persero dan atau owner yang pemilik perusahaan tersebut. Menurut saya kurang diperhatikanya seperti: 1. Pembatasan orang memiliki perusahaan (perusahaan yang ada nama suami/isteri tdk di hitung terpisah). 2. Keharusaan semua perusahan menjalankan tanggung jawab lingkungan dan sosial dalam menjalankan Corporate social responsibility (CSR) mengingat semakin rusaknya alam, sebagian besar karena para pelaku usaha, yang saat ini di wajibkan hanya berkaitan dengan bidang sumber daya alam. 3. Pemberian reward bagi perusahan/pelaku usaha .... lihat_lengkap
Ditulis oleh : Legal Cont, Indonesia -- 27 Februari 2010 Jam 1:19:11
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 0 Jumlah klik = 42104 jumlah tayang = 345165
15. Peran aktif Kopertis Dlm Menyelesaikan Dualisme Ijazah
1. Apa yang mesti dilakukan kopertis Bila mahasiswa Menjadi Korban dalam pelacuran pendidikan dengan dualisme rektor dalam satu kampus dan sama2 mengeluarkan ijazah...? 2. Bagaimana yang semestinya sikap kopertis ..diam atau menegakan kebenaran hukum...? 3. Betulkan kopertis dibentuk untuk mengawasi proses belajar mengajar di perguruan tinggi ...? 4. Kalau kopertis tidak mampu memberikan kepastian hukum bubar saja dari pada habiskan biaya negara...broooooooooooo...? by Sarjan UVRI Makassar lihat_lengkap
Ditulis oleh : Sarjan, Antang, Makassar -- 10 Februari 2010 Jam 23:16:43
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 0 Jumlah klik = 44667 jumlah tayang = 357672
16. Pengacara bantuan hukum
Bantuan Hukum mulai di kenal di Indonesia pada era 1970 an dan kian berkembang hingga kini. Memberikan penyadaran akan pemenuhan hak2 masyarakat yang dirugikan akibat tindakan melawan hukum guna menuntut hak2 sebagaimana mestinya. Menempuh jalur hukum secara prosedural menjamin kita dapat memperjuangkan segala kerugian atau keinginan kita untuk dapat diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku. Kami terbagung dalam komunitas pengacara yang bekerja membantu masyarakat secara hukum dengan melayani konseling hukum bagi yang membutuhkannya,baik perkara perdata ataupun pidana sehingga kita semua merasakan bahwa hukum ada untuk menjawab persoalan kita. diskusikan, pelajari & sharing kpd ; pengacara & konsultan hukum : Detail : klik www.arsalaw.co.nr. SMS : 0815 9267162 Hotline : (021) 37359835 lihat_lengkap
Ditulis oleh : Pengacara Konsultasi Hukum, Indonesia -- 13 Desember 2009 Jam 10:56:22
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 3 Jumlah klik = 45767 jumlah tayang = 356626
17. Sita Rumah Akibat Tidak Bayar Hutang
Tuan A menggelapkan uang perusaaan Rp 200.000.000, atas kebijakan perusaan, tuan A diberikan kesempatan untuk melunasi hutang dalam kurun waktu 2 tahun dengan jaminan rumah tempat tinggal dan tanah milik tuan A. Kesepakatan tersebut dibuat dalam akta perjanjian di hadapan notaris. Sampai pada waktu yang ditentukan ternyata tuan A tidak mampu untuk membayar hutangnya dan akhirnya pihak perusahaan menjual tanah tuan A dengan harga Rp 50.000.000 dan untuk sisanya tuan A diberikan kesempatan lagi untuk melunasi hutangnya selama 6 bulan depan. Ternyata pada waktunya tuan A juga belum mampu untuk melunasi hutang tersebut. APAKAH PIHAK PERUSAHAAN BERHAK MENYITA RUMAH YANG MENJADI TEMPAT TINGGAL SATU-SATUNYA BAGI TUAN (A)?? coment donk ..... klo bisa yang bener2 ilmiah thaks lihat_lengkap
Ditulis oleh : M. Akbar, Palembang -- 1 Oktober 2009 Jam 17:34:04
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 4 Jumlah klik = 46026 jumlah tayang = 370344
18. Pemalsuan suratkah?
saya anak ke 3 dari 3 bersodara,saya menikah tahun 2000 pd umur 20 waktu itu saya masih kuliah, tahun 2004 kami bercerai karena suatu hal yang mungkin umum pnyebabnya,dan cara yang umum pula, saya di jejali sgala fitnah,dan anehnya sgala fitnah itu kini benar2 terjadi di rumah tangganya yang skarang,sampai saat ini saya blum menikah karena stiap berniat rasa takutnya lebih besar, Pada saat kami bercerai saya ga pernah bersedia menceraikannya,dan sampai pngadilan berakhirpun saya ga pernah bersedia,dan tak pernah ada ikrar talak/cerai sampai skarank,Surat cerai pun sampai saat ini saya ga pernah tanda tangan (jangankan tanda tangan melihat bentuknya saja ga pernah),tapi knapa yaa dia bisa nikah,padahal wilayahnya masih sama yaitu jakarta utara. Hal ini jadi perhatian saya lagi di karenakan saya melihat nasib anak saya yang skarank klas 3 sd (wanita) dari hal fisik juga hari2nya karena ayah tirinya skarank blom pernah bekerja bukan bermaksud menghina tapi .... lihat_lengkap
Ditulis oleh : Koe, Kemayoran -- 15 Juli 2009 Jam 12:08:02
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 1 Jumlah klik = 49918 jumlah tayang = 421195
19. Prita Masuk Penjara, Menunggu Ketegasan SBY dan Capres lain
Dunia maya mengubah wajah dunia, e-mail hingga Facebook menjadi sarana untuk menciptakan masyarakat madani. Namun, di Indonesia, ibu muda bernama Prita Mulyasari (32) justru dipenjara karena curhat melalui e-mail.... Sejak 13 Mei 2009, kehidupan Prita sebagai ibu dua anak balita sekaligus karyawan dicabut begitu saja. Semua berawal dari e-mail pribadi yang dikirim pada 15 Agustus 2008 berisi keluhan Prita atas layanan di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang. "Tanpa pemberitahuan akan ditahan, saya dijemput petugas kejaksaan dan tidak diizinkan pulang kembali untuk berpamitan dengan anak-anak. Hingga kini anak-anak diberi tahu saya sedang sakit. Mereka tidak tahu ibunya dipenjara," kata Prita diiringi isak tangis saat ditemui di LP Wanita Tangerang, Selasa (2/6) siang. Hari itu genap tiga minggu dia dibui karena dianggap melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 .... lihat_lengkap
Ditulis oleh : Gaguk B., Jakarta -- 3 Juni 2009 Jam 11:54:47
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 8 Jumlah klik = 55753 jumlah tayang = 441560
20. Bagaimana Status Manohara ?
Kita sudah mendengar/membaca/melihat berita diberbagai media tentang Manohara yang dipersunting Teuku Fahri Putra Mahkota Kerajaan Malaysia ... dan akhirnya "berhasil" melarikan diri dari Malaysia, karena merasa di hilangkan hak2nya sebagai "istri & warga negara" Nah melihat kondisi yang demikian, bagaimana menurut anda status Manohara sebagai Istri sang Teuku Fahri ? dan apa yang harus dilakukan Manohara agar memperoleh hak2-nya sebagai manusia & warga negara ? lihat_lengkap
Ditulis oleh : Abdullah, Tangerang -- 3 Juni 2009 Jam 8:07:41
Forum Hukum -- Jumlah Tanggapan = 5 Jumlah klik = 49922 jumlah tayang = 420677
|